Ketua Pengurus KSP SB Tegaskan, Asset KSP SB Milik Seluruh Anggota
UUD 1945 Menjamin Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian mengatakan bahwa anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dan kekuasaan tertinggi dalam badan hukum koperasi adalah di RAPAT ANGGOTA.
Sebelum adanya Putusan Pidana atas nama Terdakwa Iwan Setiawan, terlebih dahulu terdapat Putusan Perdata Khusus Nomor 238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mana dari Putusan tersebut seluruh kreditur yang notabene merupakan anggota dari KSB Sejahtera Bersama telah sama sama terikat dalam suatu Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dengan KSP SB sebagai Debiturnya yang juga telah mengikatkan seluruh aset KSP SB kedalam Putusan Perdata Khusus tersebut, maka akan menjadi suatu hal yg beralasan hukum apabila para Anggota dari KSP SB merasa keberatan dgn amar Putusan Pidana Tuan Iwan Setiawan yg mengamanatkan Seluruh Asset diserahkan kepada Paguyuban Anggota karena akan berpotensi merugikan hak hak anggota diluar pelapor pidana
Putusan PN Bogor jelas memutuskan bahwa Asset dikembalikan kepada seluruh anggota bukan pada paguyuban karena seluruh asset atas nama KSP SB dan milik seluruh anggota.
Ketua Pengurus KSP SB Saiful Anam melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Perundang undangan di buat, putusan pengadilan serta peraturan peraturan yang ada dibuat untuk mengatur supaya tidak ada kegaduhan dan menimbulkan perkara hukum baru, maka kita harus tunduk pada aturan itu.
Terkait pada rencana eksekusi atas putusan PT Bandung kita hormati namun pihak KSP SB dan Kejaksaan pun melakukan kasasi karena putusan tersebut dianggap keliru seperti ” asset para korban diserahkan kepada paguyuban ” lalu yang mengaku para korban adalah anggota yang LP dan paguyuban itu bukan hanya anggota yang LP seluruh anggota memiliki paguyuban dan putusan kasasi hasilnya sama sama di tolak. Jadi inilah putusan yang menimbulkan perkara hukum baru dimana KSP SB melalui kuasa hukumnya Aris Kuswantoro, SH melakukan upaya hukum di PN Bogor untuk menggugat asset yang disita ( darden verset ) supaya melepas asset yang akan dibagikan kepada seluruh anggota bukan hanya pada paguyuban yang LP karena jelas asset asset yang di sita bukan atas nama terdakwa tetapi atas nama lembaga.
“Kami Ketua Aliansi Anggota KSP SB Nasional Mulyadi tidak LP dan patuh pada AD ART dengan anggota 163 ribu anggota bersama Pengurus Pengawas Baru menyatakan sikap hentikan kriminalisasi Koperasi KSP SB, dan kembalikan asset asset yang disita kepada seluruh anggota karena asset adalah milik seluruh anggota, serta akan melakukan upaya hukum, ungkapnya.
Penyataan itu merupakan reaksi atas Rencana Eksekusi Asset melalui putusan PT Bandung yang mengatakan Asset hanya akan di bagikan pada paguyuban yang melapor sekira kurang lebih 2 ribu anggota yang lapor Bareskrim. Dan atas putusan tersebut, 163 ribu anggota KSP SB terancam tidak dapat pembayaran homologasi
Dirinya juga meminta pihak berwenang dalah hal ini Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera periksa Hakim di PT Bandung yang patut diduga kuat sudah masuk angin.
“Kenapa Hakim PT Bandung sangat berpihak pada sekelompok anggota yang sudah melakukan upaya kriminalisasi koperasi dengan laporan sebagian kecil anggota di Bareskrim Mabes Polri, dan yang jelas oknum kelompok anggota ini patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum ” ungkap dia.
Masih kata dia, dalam pemeriksaan di tingkat banding, majelis mesti melihat seluruh fakta secara objektif, serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. dan kalaupun ada tidak serta merta menyita seluruh asset karena asset bukan atas nama terdakwa tapi atas nama lembaga yaitu KSP SB.
“Bukan bermaksud mengintervensi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang dianggap keliru karena KSP SB sangat berbeda dengan koperasi lainya seperti Indosurya dan lain-lain yang selalu di samaratakan dalam persidangan oleh JPU,” ungkap dia
“Kami masih percaya kepada bapak bapak penegak hukum dimana fungsi hukum dalam pemerintahan sebagai perlindungan bagi kami anggota KSP SB yang merupakan bagian dari masyarakat dari ancaman bahaya, tindakan yang datang dari sesamanya (sekelompok kecil yang bernama paguyuban) atau pemegang kekuasaan,” tambahnya. (sumber : https://bogorone.co.id/ketua-pengurus-ksp-sb-tegaskan-asset-ksp-sb-milik-seluruh-anggota)