KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial
Adanya upaya penghentian penyitaan asset oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor disikapi serius oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) selaku Kuasa Rapat Anggota mengadukan masalah ke Ombudsmen dan Komisi Yudisial.
Hal itu merupakan buntut perkara hukum baru dati putusan hakim Pengadilan Tinggi Nomor :251./PID.SUS/2023/PT BDG dan252/PID.SUS/2023/W BDG yang memutusakan bahwa asset diberikanhanya kepada yang lapor pidana saja sejumlah 2.300 anggota.
Ketua Pengurus KSP SB Saiful Anam mengatakan, pihaknya selaku Pengurus dan Pengawas KSP SB yang merupakan kuasa Rapat Anggota yang berjumlah 165 ribu anggota sangat keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Karena lanjut Saiful, hal itu tidak mencerminkan dan tidak terpenuhinya rasa keadilan untuk seluruh anggota KSP Sejahtera Bersama sebagaimana semboyan para penegak hukum dengan mengatasnamakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Artinya itu hanya selogan saja,” tegasnya.