Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 khususnya dalam pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945 tersebut. Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). KSP-SB sebagai salah satu lembaga perantara k euangan sebagaimana tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi bahwa Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya serta emberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
Visi
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
Misi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
Pengawas | |
---|---|
Ketua Pengawas | : Iwan Setiawan |
Pengawas | : Dang Zaeny |
Pengawas | : Dasep Surahman |
Pengelola | |
---|---|
Direktur Utama | : Vini Novianti, SS, SH |
Direktur Simpanan | : Drs. Setiabudi |
Direktur Pinjaman | : Nur HIdayah |