Datangi Kejagung KSP-SB Minta Lepas Sita Asset
Menindaklanjuti hasil audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta lepas sita asset KSP-SB.
Ketua Pengurus KSP-SB Saiful Anam mengaku, sebelumnya pihaknya telah audiensi dengan Kejari Bogor yang saat itu ditemui Kasi Pidum dan menyatakan bahwa permasalahan sita aset akan disampaikan ke pimpinannya dan Kejagung.
Saiful Anam menyatakan, bahwa anggota Koperasi KSP SB itu bukan hanya yang lapor dengan jumlah 2.000 orang, melainkan sebanyak 165.000 anggota.
Dia menegaskan, bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai UU perkoperasian yang tidak ada kabar berita nya sampai sekarang.
Dijelaskannya, bahwa Pengurus dan Pengawas bersama Ketua Perkumpulan Dewan Perwakilan Anggota Sejahtera Bersama dan para perwakilan Paguyuban Aliansi Anggota Sejahtera Bersama Bersatu berjumlah 161 ribu.
“Kami adalah anggota yang tidak Lapor Polisi dan patuh pada AD ART dan UU Perkoperasian menyatakan sikap hentikan kriminalisasi Koperasi KSP SB, dan kembalikan asset asset yang disita pada seluruh Anggota melalui Koperasi Sejahteta Bersama,” tegasnya.
Dan mengajukan permohonan penghentian dan pelepasan sita asset Koperasi sejahtera Bersama kepada Kepala Kejagung Republik Indonesia.
Dalam Kesempatan ini pula Pengurus Pengawas menghimbau agar para anggota bersatu dan mengajak anggota untuk mewaspadai adanya aksi-aksi yang dapat memecah belah dan merusak kebangkitan KSP SB.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa paska RAT yang sudah sah dan sesuai dengan perundang undangan perkoperasian serta disepakati dalam berita acara rapat anggota dan pengurus sedang melaksanakan program kerjanya.
Namun kata dia ada saja oknum anggota bahkan hanya segelintir anggota yang mencoba merusak tatanan perkoperasian akibat kurang puas hasil RAT bahkan celakanya di akomodir pula sama kementrian.
Padahal lanjut dia, anggota tersebut sudah menyampaikan atas ketidakpuasan di dalam RAT dan Paripurna RAT dan keputusan pastinya suara terbanyak bukan hanya satu anggota walaupun dekat dengan kementerian.
“Itu artinya bagaimana oknum anggota yang mempunyai mental perusak persatuan-kesatuan ini lebih aktif, lebih agresif untuk merusak,” ungkapnya.
“Kami Dewan perwakilan anggota serta para ketua aliansi Nasional mengecam keras begitu pula Pengurus Pengawas akan melakukan upaya hukum untuk menindak dengan tegas oknum anggota tersebut,” tandas dia.