Pinjaman Ekspres
Pinjaman Ekspres
Pembukaan
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress)
Fasilitas
- Persyaratan mudah
- Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi
- Jasa pinjaman yang bersaing
Persyaratan
No | Jenis Dokumen | Karyawan | Pedagang | Pengusaha |
---|---|---|---|---|
1 | Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku | ✓ | ✓ | ✓ |
2 | Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin) | ✓ | ✓ | – |
3 | Copy Kartu Keluarga | ✓ | ✓ | ✓ |
4 | Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai) | ✓ | ✓ | – |
5 | Photo | ✓ | ✓ | ✓ |
6 | Rekening Listrik | ✓ | ✓ | – |
7 | Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan | ✓ | – | – |
8 | Copy Rekening Koran dan Tabungan | – | ✓ | ✓ |
9 | Surat Keterangan Usaha (SKU) | – | ✓ | – |
10 | Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam) | – | – | ✓ |
11 | Copy NPWP | – | – | ✓ |
12 | Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir | – | – | ✓ |
Plafond Pinjaman
Plafon Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%
Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat
Pengikatan Jaminan
- Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000
- Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000
Ketentuan Jaminan
Ketentuan Pinjaman | |
---|---|
1 | Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor) |
2 | Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil) |
3 | Kendaraan buatan Jepang |
4 | Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan |
5 | Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang |
6 | Mudah diperjualbelikan |
7 | Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain |
8 | Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat |
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman |
Menyerahkan Dokumen Kendaraan | |
---|---|
1 | Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin |
2 | Copy asli faktur |
3 | Copy STNK yang masih berlaku |
4 | Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai) |
5 | Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam |
Maksimal Besar Pinjaman | ||
---|---|---|
1 | Peminjam Umum | 40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000) |
2 | Pedagang Mobil | 50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000) |
3 | Pemilik Showroom / Dealer | 60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000) |