Project Info
Project Description
Pembukaan
Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak
Fasilitas
-
Persyaratan mudah
-
Proses pencairan cepat 3 hari kerja
-
Jasa pinjaman yang bersaing
Persyaratan
No | Jenis Dokumen | Karyawan | Pedagang | Pengusaha |
---|---|---|---|---|
1 | Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku | ✓ | ✓ | ✓ |
2 | Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin) | ✓ | ✓ | – |
3 | Copy Kartu Keluarga | ✓ | ✓ | ✓ |
4 | Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai) | ✓ | ✓ | – |
5 | Photo | ✓ | ✓ | ✓ |
6 | Rekening Listrik | ✓ | ✓ | – |
7 | Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan | ✓ | – | – |
8 | Copy Rekening Koran dan Tabungan | – | ✓ | ✓ |
9 | Surat Keterangan Usaha (SKU) | – | ✓ | – |
10 | Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam) | – | – | ✓ |
11 | Copy NPWP | – | – | ✓ |
12 | Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir | – | – | ✓ |
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat
Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
- Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi
- Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi
- Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman
- Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
- Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
- Mudah dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual
- Dapat dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain
- Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat
- Menyerahkan dokumen kendaraan
- – Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
- – Asli Faktur
- – Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai)
- – Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam
TANAH dan BANGUNAN
- Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni
- Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses sertifikasi
- Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km
- Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan :
- Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri
- Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada)
- Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional)
- Asli advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman)
- Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun
Pengikatan Jaminan
No | Kendaraan | Tanah dan Bangunan | ||
---|---|---|---|---|
Nominal Pinjaman (NP) | Pengikatan | Nominal Pinjaman (NP) | Pengikatan | |
1 | NP s/d Rp 50.000.000 | Fiducia Bawah Tangan | NP s/d Rp 15.000.000 | Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(Notaril) |
2 | NP > Rp 50.000.000 | Fiducia Notaril dan didaftarkan | NP > Rp 15.000.000 | Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril) |
Jasa Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per bulan
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan