Ketua Pengurus KSP-SB Baru Lakukan Program Kerja 100 Hari, Ini Targetnya!
Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang baru Saiful Anam melakukan program kerja dalam 100 hari, yang pertama yaitu mengawal proses hukum kasasi di MA, membangun sistem, melakukan verifikasi asset dan kewajiban serta perombakan organisasi dalam rangka efesiensi.
Dia menjelaskan, bahwa saat ini yang utama adalah mengawal proses hukum kasasi karena kalau sampe KSP SB kalah di kasasi akan makin banyak anggota yang menderita dan gak ada harapan serta kejelasan.
“Ya karena semua asset akan di eksekusi oleh jaksa dan hanya di bagikan sama pelapor saja dan inilah ketidak adilan yang harus kita perjuangkan,” tegas dia, Minggu 10 Desember 2023.
Untuk itu kata dia, sebagai warga Negara RI dan sekaligus sebagai Anggota KSP-SB berhak mendapatkan
kepastian hukum yang jelas, yang selama kurang lebih 3 tahun diperkarakan oleh para anggota yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya saja dengan berbagai cara.
“Itu mengganggu proses pembayaran homologasi,” tuturnya
Diakui dia, pihaknya adalah para anggota yang tidak berbuat kericuhan, yang patuh pada putusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Bogor atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, perbankan dan TPPU terhadap Pengurus Koperasi.
Masih kata dia, ditengah berjalannya waktu proses persidangan ada sekelompok anggota yang melapor ke polisi dan menamakan paguyuban mengklaim asset hanya akan diberikan kepada mereka yang melapor polisi.
Untuk itu kata dia, hal tersebut harus diketahui para penegak hukum, bahwa asset yang disita bukan hasil kejahatan. Tetapi asset tersebut milik
seluruh anggota dan bukan hanya sekelompok mereka yang Lapor Polisi (LP).
Dirinya berpendapat, bahwa asset tersebut masih dapat dikelola kembali untuk diupayakan oleh kepengurusan yang baru untuk memenuhi kewajiban pada seluruh anggota.
Dengan tegas dia selaku ketua pengurus mewakili para anggota sangat tidak setuju dengan tindakan kelompok LP yang jumlahnya hanya sebanyak 2.356 orang sudah melanggar hasil RAT dan melanggar AD/ART koperasi.
Menurutnya, kalaupun harus dibagikan, maka bisa dibagikan keseluruh anggota secara merata yang saat ini jumlahnya 156.000 anggota atas rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum
baik Anggota KSP-SB yang melapor maupun tidak.
“Sungguh rasanya tidak adil kalau itu terjadi dan dibiarkan oleh para penegak hukum yang menangani perkara ini maka kami akan terus bergerak meminta keadilan dan akan memperkarakan
mereka atas ketidakadilan tersebut,” tandasnya.