Ketentuan persyaratan keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Ketentuan Umum
- Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.
- Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
- Pengertian keanggotaaan sebagaiman dimaksud diatas termasuk para pendiri;
Syarat Keanggotaan
Pasal 11
- Warga negara Indonesia;
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan Hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);
- Bertempat tinggal di seluruh wilayah Republik Indonesia dan sekitarnya.
- Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota;
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
- Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi dan dicatat dalam data elektronik;
- Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain Sebagai anggota luar biasa;
- Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
- Keanggotaan berakhir apabila :
- Anggota bersangkutan meninggal dunia
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
- Dalam hal anggota diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan diberikan hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang perubahan anggota
- Simpaan pokok, simpanan wajib dab bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang berakhir, dikembalikan sesuan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya
- Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama angggota yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar anggota dan data elektronik koperasi
- Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Kedudukan Anggota sebagai pemilik
Pasal 14
Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk :
- Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin
- Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya.
- Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi
Kedudukan Anggota sebagai Pengguna Jasa
Pasal 15
- Keduakn anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap koperasi
- Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota
- Menghadiri Rapat Anggota
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi
- Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usah koperasi
- Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
- Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi
Pasal 17
Setiap anggota berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
- Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah disediakan oleh koperasi
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus
- Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota denan Koperasi
- Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaaan dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah